Our social:

Senin, 29 Februari 2016

POLIGAMI


  • Sebagian kalangan, terutama kaum wanita, ada yang anti dan menolak poligami secara mutlak, dengan alasan poligami itu dibolehkan dengan syarat bisa berbuat adil, padahal al-Qur’an telah memustahilkan perlakuan adil bagi pelaku poligami, sehingga berarti poligami itu dilarang. Tentu kesimpulan ini tidak benar karena dua alasan.
  • Pertama, kebolehan poligami termasuk hukum yang diketahui dari agama secara pasti. Sehingga orang yang menolak kebolehan poligami dihukumi kufur dan keluar dari Islam.
  • Imam al-Syaukani dalam kitabnya Hasyiyah 'ala Syifa' al-Uwam, dan sebagian Syiah membolehkan poligami dengan banyak wanita tanpa batas. Sebagian lagi membolehkan poligami dengan wanita maksimal 9 orang. Jelas kedua pendapat tersebut nyeleneh, syadz, tertolak dan tidak boleh diikuti. Yang benar menurut jumhur ulama, batas maksimal poligami adalah 4 istri.
  • Kedua, maksud keadilan yang disyaratkan dalam poligami adalah adil dalam nafkah waktu bermalam dengan istri, bukan adil dalam distribusi cinta. Oleh karena itu, keadilan yang disyaratkan dalam poligami, jelas bisa dilakukan oleh orang yang siap terjun ke dunia poligami. Wallahu a'lam.

0 komentar: